MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menindaklanjuti rekomendasi kepada pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di lakukan 15 eks camat se-Kota makassar. Hal tersebut terlihat saat dilangsungkan rapat oleh tim BKD, Kamis (5/9/2019) malam kemarin.
“Masih dalam proses pemeriksaan sehingga belum di ketahui jenis hukuman apa yang nantinya di berikan kepada ke-15 mantan camat ini. Tim tindak lanjut lagi rapat, setelah mereka rapat. Alternatifnya baru saya diberikan informasi,” kata Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb. (*)
Komentar