MAKASSAR, BACAPESAN.COM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek rencananya akan menambah program layanannya untuk mendukung realisasi Undang Undang Cipta Kerja.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto saat ditemui di Claro Hotel Rabu (14/10/2020)
Toto mengungkapkan, jika sebelumnya program BPJamsostek adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun, nantinya program tersebut akan ditambah dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“Kemungkinan besar ada tambahan yakni jaminan PHK atau jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), itupun kami masih menunggu. Kalau dulu istilahnya jaminan pengangguran,” ungkap Toto.
Dalam penerapannya, kata Toto program ini nantinya akan dibiayai oleh pemerintah sebanyak 6 Triliun
“Saat ini masih dibahas pusat dan pada awal penerapan akan dibiayai pemerintah sebanyak 6 T, Tapi kami belum tau, aturannya belum ada,” tambah Toto
Komentar