MAKASSAR,BACAPESAN.COM- Kejaksaan Tinggi Sulsel terus mendalam dugaan korupsi pemberian pinjaman BNI kepada Daya Grand Square
Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar kasus tersebut masih terus didalami dan menjadi atensi.
“Kasus BNI itu kita masih dalami, terus kasus Pipa Avtur Pertamina juga akan di ekspos di Kejagung,” ujarnya
Kata Firdaus pihaknya sudah melakukan pemanggilan klarifikasi kepada siapa saja yang bersangkutan mengenai kasus ini.
“Kita sudah panggil, sudah diklarifikasi,” ujarnya
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulsel sedang menelisik proses pinjaman yang diberikan BNI Kepada Daya Grand Square sebesar Rp97 Miliar. Musababnya utang tersebu macet pembayarannya kerena Daya Grand Square sudah dinyatakan Pailid
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar menjabarkan kasus ini diputuskan untuk dilakukan penyelidikan adanya keanehan dimana Bank telah memberikan utang kepada pengelola lalu kemudian pailit.
“Inikan jadi pertanyaan?, sudah diberikan pinjaman, lalu pailid, berartikan ada indikasi masalah didalam situ, nah itu yang kita lidik apakah dalam proses pencairan itu sudah sesuai ketentuan atau ada penyimpangan,” katanya pada saat itu
Firdaus mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan pailid atau tidaknya, namun lebih kepada proses pemberian pinjaman tersebut.
“Apakah sudah terpenuhi syarat dan proses pemberian agunannya termaksud mempertimbangkan asas kehatian hatiannya,” katanya