Tak Maksimal, Realisasi Dana PEN 2021 Hanya 88 Persen

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, realisasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hanya mencapai Rp 658,6 triliun atau 88,4 persen dari pagu yang dianggarkan Rp744,77 triliun.

“Tidak maksimalnya penyerapan dana PEN ini karena beberapa program tidak bisa direalisasikan. Sehingga dananya akan dikembalikan lagi,” kata Sri, dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2021, dikutip Selasa (4/2/2022).

Sri merinci, realisasi sementara program PEN tersebut, antara lain untuk penanganan kesehatan terealisasi Rp 198,5 triliun dari pagu anggaran Rp 214,96 triliun.

Masing-masing digunakan untuk biaya perawatan 1,4 juta pasien Covid-19. Angka ini akan mengalami perubahan karena masih dalam proses audit.

“Kemudian untuk insentif tenaga kesehatan sebanyak 1,5 juta orang di Pusat dan pemberian santunan kematian kepada 571 tenaga kesehatan,” ujarnya.

Adapun realisasi untuk penggunaan dana PEN untuk sektor perlindungan sosial Rp 171 triliun. Belanja negara tersebut baru mencapai 91,5 persen dari Rp 186,64 triliun.

“Dana tersebut telah digunakan dalam bentuk diskon listrik kepada 32,6 juta penerima, bantuan kuota internet untuk 66,6 juta penerima, dan pengentasan kemiskinan ekstrim kepada 1,16 juta penerima di 35 kabupaten prioritas,” tuturnya.

Sedangkan untuk program prioritas yang telah terealisasi sebanyak Rp 105,4 triliun. Realisasinya baru 89,3 persen dari anggaran Rp117,94 triliun.

“Adapun penggunaanya untuk program padat karya 2,26 juta tenaga kerja dan fasilitas pinjaman daerah Rp10 triliun melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI),” terangnya.

Realisasi program dukungan UMKM dan korporasi Rp116,2 triliun. Anggaran tersebut telah digunakan untuk penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp40,76 triliun dan imbal jasa penjaminan (IJP) untuk 2,45 juta UMKM dan 69 korporasi.

“Sehingga mencapai 71,5 persen dari pagu Rp162,4 triliun,” ucapnya.

Sementara untuk realisasi untuk program insentif usaha telah mencapai Rp 67,7 triliun. Angka ini telah melebihi pagu anggaran sebesar Rp 62,83 triliun. Anggaran ini digunakan untuk penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan manfaat untuk seluruh wajib pajak.

“Pemberian insentif ini lebih bermanfaat karena eksekusinya lebih mudah dibandingkan dengan bantuan pemerintah lainnya seperti bantuan untuk UMKM dan korporasi atau program padat karya,” pungkasnya. (fin/*)

  • Bagikan