Honorarium TGUPP Berbasis Kinerja

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, tetap melanjutkan pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP untuk tahun 2022.

Tugas TGUPP akan mendampingi melaksanakan visi misi kerja selama masa kepemimpinan Andi Sudirman. Mereka direkrut sesuai dengan keahlian masing-masing. Seperti pemerintahan, pertanian, kehutanan, gizi masyarakat dan lainnya.

Namun jika sebelumnya TGUPP diberikan gaji tetap dan bernilai sama, berbeda tahun 2022 ini. Mereka tidak memiliki gaji tetap, tetapi akan mulai diberikan honorarium berdasarkan pada setiap kinerja yang dilakukan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Sulsel, Andi Darmawan Bintang, mengatakan rencananya TGUPP diberi honorarium berdasarkan kehadiran pada subyek bahasan yang dihadiri,” kata Darmawan, Selasa (4/1/2022).

Untuk besaran honorarium, lanjut dia, berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH).

“Itu sesuai dengan Pergub tentang Standar Satuan Harga menurut latar belakang pendidikan yang berlaku untuk semua, baik TGUPP maupun tenaga ahli. Perubahan sistem penggajian ini juga merupakan tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK RI,” jelasnya.

Pengamat pemerintahan dari Universitas Hasanuddin, Ali Armunanto mengatakan, sistem penggajian TGUPP berdasarkan kinerja merupakan langkah yang bijak untuk dilakukan.

Dengan sistem seperti itu, kata dia, kinerja dan keahlian setiap anggota tim akan dinilai dengan baik. Kapan mereka dibutuhkan dan kapan tidak dibutuhkan.Selain itu, sistem ini juga disebut bisa memberi dampak yang baik bagi pengelolaan keuangan daerah.

“Jadi bisa dilihat mana TGUPP yang titip-titipan saja, mana yang benar-benar kerja,” ungkap Ali.

Meski begitu, Ali justru menyoroti kehadiran TGUPP. Menurut dia, fungsi TGUPP seharusnya bisa diakomodasi oleh staf ahli Gubernur.

Namun kemudian, lanjut Ali, seiring berkembangnya model Pemilu dan kebutuhan untuk mengakomodasi tim-tim sukses, maka para pemimpin terkadang berusaha mencari celah dalam institusi, salah satunya dengan membentuk lembaga adhoc.

“Staf ahli itu seharusnya sudah mencukupi kebutuhan Gubernur untuk penasehat yang ahli di bidangnya. Apakah memang staf ahli yang ada tidak mencukupi sehingga perlu TGUPP?” imbuh dia.

Ali menilai, kehadiran TGUPP justru menimbulkan fungsi yang tumpang tindih dengan staf ahli. Padahal, penunjukan staf ahli juga tidak jauh berbeda dengan penunjukan tim TGUPP.

“Akhirnya muncul pertanyaan, staf ahli gunanya apa? TGUPP gunanya apa? Di mana dan kapan mereka dibutuhkan? Ini yang tidak jelas,” urainya.

Sehingga, menurut Ali, aturan institusi harus lebih dipertegas dan posisi yang sudah ada bisa lebih dimaksimalkan fungsinya.

“Kalau dalam pandangan saya, mendingan bubarkan saja TGUPP-nya. Kalaupun membutuhkan orang sebagai penasihat, bisa dimasukkan ke staf ahli, tidak perlu membentuk organisasi baru yang kemudian butuh pembiayaan baru,” ujar Ali. (*)

  • Bagikan