Proyek Kantor Kejari Makassar Molor

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM –– Proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar dinilai bermasalah.

Dimana proyek yang menelan anggaran APBD tahun 2020 senilai Rp33 miliar itu tidak selesai hingga batas yang ditentukan yakni 206 hari kerja. Pemancangan batu pertama gedung tersebut digelar secara simbolis pada bulan Juli 2021 lalu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir yang dikonfirmasi ogah menanggapi terkait molornya waktu pengerjaan gedung yang dibangun di atas tanah seluas 247 meter persegi tersebut.

“Nanti yah, saya lagi rapat,” singkat Zuhaelsi sembari memutus sambungan telepon pada Rakyat Sulsel, Kamis (6/1/2022).

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto mengaku tidak mengetahui secara persis proyek pembagunan gedung Kejari Makassar. “Ini teknis, nanti saya minta Kadis yang bicara,” kata Danny.

Tidak adanya respons Pemkot Makassar terhadap rekanan proyek itu ditanggapi Direktur Lembaga Antikorupsi (Laksus) Sulawesi Selatan (Laksus), Muh Ansar. Menurut dia, waktu pengerjaan proyek tersebut sudah molor sekitar sembilan hari. Untuk itu Dinas PU Makassar sebagai leading sektor proyek memberikan teguran kepada perusahaan kontraktor.

“Ini sudah 9 hari lebih lewati target tapi pemerintah Kota Makassar diduga belum memberikan teguran kepada pihak rekanan pemenang proyek itu,” kata Ansar.

Sikap Dinas PU Kota Makassar yang mendiamkan hal ini, dinilai Ansar, tidak bersikap adil bagi perusahaan yang lambat penyelesaian pekerjaan proyek. Apalagi beberapa proyek di Makassar yang bernasib sama mendapat teguran.

Di antaranya rekanan proyek pengerjaan Jalan Metro Tanjung Bunga dalam hal ini pihak PT HGP didenda sebesar Rp 7 juta per hari lantaran tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Denda itu dikenakan karena PT HGP sebagai kontraktor dianggap tidak bisa menuntaskan proyek pengerjaan jalan sesuai target.

“Ini kami nilai tidak adil. Ada yang didenda karena lambat menyelesaikan pekerjaan dan ada yang tidak didenda karena tidak tepat waktu. Kami menilai PU tebang pilih, kami minta PU harus bersikap adil dalam setiap keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan tepat waktu,” pinta Ansar.

Sebelumnya dalam acara pemancangan batu pertama gedung 6 lantai itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari meminta pekerjaan pembagunannya segera dikebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh kontraktor.

“Kami harap kantor Kejari Makassar yang direncanakan dibangun dengan tujuh lantai ini bisa memaksimalkan kerja-kerja penegakan hukum di masyarakat dan pembangunannya bisa rampung sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Sundari.

Dalam rilis akhir tahun 2021, Kejari Makassar juga sempat melaporkan hasil penjualan bekas bangunan kantor Kejaksaan yang dirobohkan.

“Hasil penjualan bongkar kantor Kejari Makassar sebesar Rp40 juta lebih. Kami lelang karena itu barang milik negara,” ujar dia. (*)

  • Bagikan