MUI Sulsel Haramkan Adopsi Spirit Doll, Ini Penjelasannya

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Spirit doll atau boneka bayi yang berisi arwah belakangan mengundang perhatian.

Pasalnya selebriti Indonesia bahkan orang awam beramai ramai melakukan adopsi terhadap boneka yang dianggap memiliki kekuatan tersebut.

Sebut saja Ivan Gunawan, Celine Evengelista, Nora Alexandra, Furi Harun, Roy Kiyoshi hingga Ruben Onsu memiliki spirit doll ini. Tak hanya satu, beberapa dari artis artis tanah air ini bahkan memiliki puluhan boneka arwah.

Menanggapi fenomena terkait spirit doll ini MUI Sulawesi Selatan lantas angkat bicara. Diwakili Sekum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA
menjelaskan, Spirit doll adalah sebuah boneka berbentuk bayi yang oleh para pemiliknya memperlakukan layaknya anak sendiri.

Menurut KH Muammar, Spirit doll bukanlah hal yang baru, bagi pecinta yang berbau mistis, hal ini ada sejak dulu dan mempunyai komunitas serta pasarnya sendiri.

Bukan itu saja, spirit doll juga bisa berupa patung tokoh suci, leluhur, malaikat, dewa dan dewi. Boneka ini dipakai untuk hal-hal spiritual atau ritual keagamaan, mulai dari doa dan meditasi. Boneka biasanya diletakkan di altar, Gereja, hingga menjadi objek pengabdian.

“Bermain dengan boneka adalah hal yang lumrah dilakukan oleh anak perempuan, oleh karena itu hal ini diperbolehkan sebagaimana hadits Aisyah R.A yang berbunyi ‘Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah Saw masuk ke dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku’, (HR Bukhari Nomor 6130),” ujar KH Muammar Jumat (7/1)

Adapun hukum mengasuh dan mengadopsi boneka seperti anak sendiri bukan untuk alat bermain bagi anak anak wanita, tapi menganggap boneka tersebut mempunyai arwah adalah haram.

“Ulama sepakat bahwa membuat dan menciptakan gambar yg memiliki rupa makhluk yang miliki ruh adalah haram. Hal ini tergambar pada setiap yang fisiknya memiliki bayangan atau fisiknya berjasad dan berupa patung manusia atau binatang. Namun seperti pada poin nomor 1 dikecualikan atau diperbolehkan untuk mainan anak anak wanita saja,” terangnya

“Secara qiyas dapat dimengerti bahwa naskah-naskah pembolehan boneka untuk mainan anak anak itu terikat oleh peruntukannya illat (sebab) zohir yaitu kata “untuk”, disaat peruntukannya berbeda yaitu bukan untuk anak anak kecil wanita maka hukum pembolehannya gugur karena tidak sesuai illat (sebab) peruntukan dan naskah ijma sebagaimana poin 2 berlaku utuh baik secara sarih (semua menyatakan pendapatnya) maupun sukutiy (diam tanda setuju) yaitu haram secara konsesnus,” sambung KH Muammar

Adapun dalil-dalil yang dipergunakan adalah semua ayat dan hadis yg mengharamkan gambar dan bentuk yang menyerupai makhluk yang mempunyai ruh.

“Perlu pendekatan psikologi keislaman, agar tercipta kesehatan jiwa bagi umat di bawah Ridho Allah SWT,” tutupnya. (*)

  • Bagikan