Nasib Honorer Terancam, Ini Kata Ketua Aliansi Honorer Nasional Sulbar

  • Bagikan

MAMUJU, BACAPESAN.COM – Kebijakan Pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer hingga tahun 2023, rupanya akan menjadi ancaman serius terhadap Nasib 3500 honorer di lingkup Pemprov Sulbar jika Pemerintah daerah tidak segera mencari Solusi.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Forum Organisasi Aliansi Honorer Nasional (AHN) Wilayah Sulbar Fadli angkat bicara.

Menurut Fadli, memang di regulasi PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Undang – Undang ASN,bahwa di Instansi pemerintah tidak mengenal lagi adanya tenaga honorer yang ada adalah ASN dan PPPK.

” Tentunya regulasi ini sangat merugikan dan menyakiti hati para tenaga honorer khususnya tenaga honorer kategori II, mengingat pengorbanan kami baik tenaga dan waktu yang tidak sebentar menjadi bagian dari proses berjalannya Pemerintahan selama kurang lebih 17 tahun di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), kami cinta. ” Kata Fadli

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah agar perlu adanya kajian khusus ada konsep dan skema dan melakukan moratorium terhadap kebijakan tersebut.

Ia Menambahkan ada beberapa konsep yang ditawarkan kepada pemerintah diantaranya :

  1. Jika penerimaan PPPK dibuka di Pemprov Sulbar harus membuka ruang untuk tenaga administrasi dan teknis sebab tenaga administrasi/teknis itu lebih dominan berada di instansi/OPD Pemerintah Sulawesi Barat

  2. Meminta Kuota sebanyak – banyaknya untuk tenaga administrasi/teknis, tidak berlaku untuk umum spesifik memprioritaskan kepada tenaga honorer Kategori II (K2) yang secara legalitas terdata base di BKN RI dan mempertimbangkan sisi pengabdian yang cukup lama dan usia yang paling tua.

  3. Dari jumlah 485 tenaga honorer K2 yang ada lingkup di Pemprov Sulbar, diupayakan untuk diakomodir, mulai dari tahun 2022 sampai di tahun 2023 untuk menjadi ASN.Ini mempertimbangkan dari sisi keadilan dan rasa manusiawi terhadap Honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun, dan salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi ( Pasal 27 ayat (2) UUD 45),yaitu setiap orang / warga Negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.

Olehnya itu, kewajiban pemprov Sulawesi Barat, harus bertanggung jawab terhadap honorer selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah mewujudkan itu.

” Mengingat bahwa wilayah Sulbar ini masih kurang kesempatan kerja ditempat lain. Selain di instansi pemerintahan, kalau pemprov tegas melaksanakan perintah PP 49/2018 dimaksud dengan meniadakan tenaga Non PNS 2023 mendatang, hal ini bisa sangat menyebabkan kenaikan angka pengangguran yang signifikan dan menyebabkan tolak ukur kinerja. ” Tutup Fadli. (*)

  • Bagikan