Lahan Tol MNP Bersengketa

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Tiga bidang lahan yang akan dibebaskan untuk proyek jalan tol Makassar New Port (MNP) diduga bermasalah. Lahan tersebut masih dalam dalam status sengketa.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan meski dalam status sengketa, namun dia memastikan pembebasan lahan tetap akan berjalan. Anggaran pembebasan untuk tiga bidang lahan itu akan dititipkan di pengadilan dengan sistem konsinyasi.

“Uangnya dititip di pengadilan. Siapapun yang menang nantinya, itu yang akan dibayar,” ujar Akhmad, Rabu (26/1/2022).

Akhmad mengklaim sejauh ini, belum ada kendala berarti dalam proses pembebasan lahan. Sebab semua lahan yang akan dibebaskan merupakan lahan resmi yang memiliki kelengkapan bukti kepemilikan.

“Semuanya ada surat-surat lengkap, cuman tingkatannya berbeda. Ada yang pakai sertifikat, ada rincik, ada akta jual beli (AJB), tapi itu semua tetap dibayarkan,” imbuh dia.

Sebanyak 142 bidang lahan dengan total luas 1,8 hektare yang akan dibebaskan untuk mendukung pelaksanaan proyek ini. Semua lahan tersebut tercatat milik warga Kelurahan Buloa dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.

“Saat ini sudah ada 600 meter lahan yang pembebasannya telah rampung,” imbuh dia.
Dia menyebut, pembebasan lahan ditargetkan rampung pada Februari mendatang. Sementara ground breaking dijadwalkan digelar 4 Februari.

“Paling lambat Februari pembebasan laham tuntas. Tapi jadwal penyerahan lahan yang sudah tuntas dari Pelindo ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu rencananya 2 Februari, dan pembangunan awal di 4 Februari,” beber dia.

Sebelumnya, kata dia, warga sempat mengajukan protes terkait lahan sisa atau lahan irisan. Sebab ada beberapa bidang lahan yang hanya terdampak setengahnya. Warga menginginkan agar lahan sisa tersebut tetap ikut dibayarkan. Pasalnya, cukup sulit memanfaatkan lahan sisa dengan luasan yang minim.

“Tanah irisan sisa lahan baik yang luasannya di bawah 100 meter maupun di atas 100 meter akan dibebaskan. Tapi menunggu persiapan anggaran dari Pelindo, dan Kantor Staf Presiden (KSP) sudah juga sudah menegaskan hal itu,” urainya.

Adapun kebutuhan lahan di wilayah Kelurahan Buloa seluas 15.948,2 meter persegi atau kurang lebih 1,59 hektare. Sementara di wilayah Kelurahan Kaluku Bodoa seluas 4.393,6 meter persegi atau kurang lebih 0,44 hektare.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto memastikan bakal mengawal pembebasan lahan warga hingga tuntas. Dirinya tak ingin ada warga yang dirugikan dari proyek ini.

“Saya harus bela rakyat dan itu sudah disepakati semua. Dalam rapat saya pertaruhkan dan perjelas Pelindo ada uang atau tidak. Jangan sampai di akhir tiba-tiba ada persyaratan lain. Ternyata anggarannya ada, serta urusan administrasi dipermudah,” ujar Danny.

Project Management Office (PMO) Investasi Regional Head 4 PT Pelindo, Arwin mengatakan, jalan tol sepanjang 2 kilometer menuju Makassar New Port ini merupakan rencana strategis pembangunan pemerintah pusat yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Adapun untuk pembebasan lahan dilaksanakan oleh PT Pelindo.

“Dibutuhkan biaya kurang lebih Rp50-60 miliar untuk sekitar 1 kilometer lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan akses jalan tol tersebut,” ujar Arwin, beberapa waktu lalu.

Tujuan pembangunan jalan tol MNP ini yakni untuk memperlancar pergerakan arus lalu lintas dari dan ke ruas Jalan Tol Reformasi dan ruas Tol Ir. Sutami dengan Pelabuhan Makassar New Port.
Diharapkan juga dapat mengurai kepadatan lalu lintas dari dan ke Makassar New Port dan memperlancar angkutan barang atau logistik langsung ke Makassar New Port. (*)

  • Bagikan